ISU NASIONAL






BURUH 1 MEI 2009

 

buruh meminta agar pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Undang-undang ini telah melemahkan posisi buruh di hadapan pengusaha karena status buruh bisa dikontrak dan meniadakan ikatan kerja.

Isu lain yang akan diperjuangkan adalah perlunya dana cadangan untuk korban pemutusan hubungan kerja. Saat ini sudah waktunya pemerintah memikirkan para korban PHK melalaui dana yang dikelola pemerintah secara langsung atau oleh PT Jamsostek dan lembaga lainnya.

Adapun isu ketiga adalah perlunya industrialisasi untuk rakyat untuk mendukung usaha riil di tingkat bawah juga akan disuarakan oleh para buruh. selain industri formal, pemerintah juga harus membuat industri-industri non formal agar pasar tenaga kerja bisa diserap. "Pasar tenaga kerja tidak tergantung pada industri formal.

memperingati May Day 1 Mei sebagai hari buruh Nasional 2009

HAPUSKAN SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING
NAIKKAN UPAH
 BERLAKUKAN UPAH LAYAK SECARA NASIONAL
 TURUNKAN HARGA KEBUTUHAN POKOK RAKYAT



Dikelola Oleh : Departemen Isu Propaganda Politik Peduli Kesejahteraan Pribumi FDMD INDONESIA

 

 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free